Menurut Jamaah Muslimin (Hizbullah): Khilafah Sudah Tegak Sejak 1953
Oleh Fadly pada Kamis 30 Agustus 2007, 05:17 PM
Jamaah Muslimim (Hizbullah) berkeyakinan bahwa khilafah yang dinantikan seluruh umat Islam sesungguh telah tegak sejak 1372 Hijriah atau tahun 1953 Masehi, di Indonesia, dengan Imamnya DR. Syaikh Wali Al-Fattaah, dan pada tahun 1976 sampai sekarang dilanjutkan oleh Imam Muhyiddin Hamidy.
Dalam siaran persnya, Humas Lajnah Tanfidz Jamaah Muslimin (Hizbullah) Ali Farkhan Tsani menyatakan, tegaknya khilfah itu bukan terjadi secara spontan, melainkan melalui berbagai pencarian yang memakan waktu lama. “Setelah melalui berbagai liku-liku pencaharian khilafah penerus Khulafaurrasyidin keberbagai belahan dunia, maka dalam sidang Ahlul Hali Wal-Aqdi di Masjid Sunda Kelapa, maka ditetapkan Wali Al-Fattah sebagai Imamnya,” jelasnya.
Untuk itu, Jamaah Muslimin menyerukan kepada semua muslim untuk bersatu di bawah bendera khilafah semata-mata didasari keyakinan bahwa berpegang teguh dan taat melaksanakan Al-Quran dan Assunnah, untuk meraih kejayaan dan kebahagiaan.
“Apapun langkah yang ditempuh kaum muslim selama ini senantiasa terpuruk dan tertindas, karena tercerai berai dalam fiqrah-fiqrah dan tidak menyatukan diri di bawah kepemimpinan seorang khilafah,” imbuhnya.
Maklumat tetang tegaknya khilafah itu, akan disampaikan dalam Tabligh Akbar menyambut bulan suci Ramadhan 1428 H, pada 2 September 2007, di Pondok Pesantren Al-Fattah Cileungsi, Bogor. Dalam tabligh itu juga memberikan seruan kepada seluruh kaum muslim agar menyatukan barisan melawan kedzaliman zionis Israel. Dan rencananya, akan dihadiri oleh Duta Besar Palestina untuk Indonesia yang berasal dari Fatah Fariz Al-Mehdawi, serta Menpora Adhyaksa Dault.
Sumber: Eramuslim
sponsored links
Website Resmi Ust Abu Jibriel
Quran sebagai Pedoman dan Pedang sebagai Pengawal
www.abujibriel.com
The Voice, The Eyes, and The Ears of Moslem
Suara, Mata, dan Telinga Kaum Muslimin
www.almuhajirun.net
jangan mimpi sebagai khalifah kalau diri masih terikat dan tunduk di bawah NKRI, mana baro’ahnya, kasian de lho?
khilafah seperti apa?knp tdak mengeluarkan fatwa jihad memerangi orang” kafir yg membunuh kaum muslimin&orang;” munafik.itu buka khilafah yg di janjikan RASULULLAH SAW.itu hanya aliran sesat atau mencari nafkah dari pengikutnya.
kwkwkwkkw .........
knp diam aj saat kaum muslimin di bunuh orang” kafir ,mimpi kaliiiiiii mengaku khilafah dah tegak kasihan pengikutnya
Anda harus login untuk memberikan komentar
Berita Sebelumnya
- Mujahidin Taliban Akhirnya Bebaskan Semua Sisa Tawanan Korea
- Hampir 6 tahun sudah berlalu, penangkapan bin Laden masih tak jelas.
- Gereja Korea Selatan akan Akhiri Misinya di Afghanistan
- Mujahidin Taliban Akhirnya Bebaskan 12 Tawanan Korea
- MUI: Infotainment Berisi Ghibah Itu Haram
- Universitas di AS Pecat Profesornya Karena Kecam Zionis
- Taliban Berhasil Tekan Korea Selatan untuk Tarik Pasukannya dari Afghanistan
- Menlu Israel Puji Fatah Menyelamatkan Perwiranya
- Osama bin Laden hampir ditangkap, Tapi Mustahil.
- Meski Langgar Konstitusi, Sebuah Distrik Di AUSTRIA Keluarkan Kebijakan Larang Pembangunan Masjid
Berita Terbaru
- Serangan Roket Tewaskan Seorang Tentara di Basis NATO
- Pemerintah Transisi Somalia dan Kelompok Ahlu Sunnah Berbagi Kekuasaan
- Nama FBI Malah Bikin Kejahatan Internet Naik
- Jadwal Baru Obama ke Indonesia 23-25 Maret
- Mesir Tangkap Pelajar Yang Melakukan Protes Anti-Israel
- Pakistan Bombardir “Posisi Taliban”?
- Israel Perintahkan Tuk Hancurkan Masjid di Nablus
- AS Ingatkan Eropa Soal Diskriminasi Muslim
- Hugo Chavez Mulai Geram dengan Internet
- PKS Dukung Kunjungan Obama???
Abdul_Aziz on 31/08/07 06:53 AM said:
emang sudah punya wilayah…mana tentaranya untuk melindungi rakyat dan wilayah….
Mujahidin Iraq yang sudah punya wilayah, lebih dari 12 ribu tentara, dan dukungan dari banyak kabilah dan klan2 di Iraq sekaligus telah menjalankan Syariah Islam secara kaffah saja tidak mengklaim dirinya sebagai Khilafah kok. Karena memang wilayahnya yang hanya di Iraq baru bisa disebut Daulah Islam belum Kilafah Islam.