30 Persen Utang Indonesia Berupa Pinjaman Mengikat

Oleh Hanin Mazaya pada Selasa 09 Februari 2010, 07:11 AM

Print Recommend (0) Comment (3)

JAKARTA (Arrahmah.com) - Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sjahrial Loetan mengatakan, sekitar 30-40 persen pinjaman Pemerintah Indonesia masih berupa pinjaman mengikat (tied loan).

Ia menjelaskan di Jakarta, Senin (8/2), pinjaman mengikat merupakan utang bersyarat yang ditentukan oleh negara atau lembaga pemberi donor. Misalnya, diberi pinjaman uang untuk membeli kereta api, namun keretanya harus dibeli dari negara donor.

Menurut Sjahrial, pinjaman mengikat tersebut terutama dari pinjaman yang berbunga ringan (soft loan). Karena bunganya yang sangat ringan, maka mereka mensyaratkan untuk menggunakan produk negara pemberi pinjaman. Misalnya dengan Jepang dan AS, ujarnya.

Untuk itu ia mengatakan, pinjaman mengikat tersebut diharapkan akan terus berkurang sehingga Indonesia dapat menentukan sendiri penggunaan utang yang diberikan.

Dia mengatakan seiring dengan pemberlakuan Komitmen Jakarta (Jakarta Commitment) pada 2012, maka pinjaman mengikat akan dihilangkan.

Mengacu kepada Komitmen Jakarta, maka pinjaman mengikat nantinya dihilangkan. Kita berharap yang akan duduk di drive seat (sebagai yang mengendalikan dan mengelola pinjaman). Jadi, kita yang berdaulat, tuturnya.

Untuk itu, menurut Sjahrial, saat ini pihaknya terus mengomunikasikan Jakarta Komitmen ke berbagai lembaga, baik lembaga dan negara partner dan juga lembaga-lembaga pemerintah.

Sementara pada 2009, dari target pinjaman luar negeri 5,56 miliar dolar AS terealisasi 5,22 dolar AS. (antara/hdytlh/arrahmah.com)

 

Berita Lainnya Tentang

30 Persen Utang Indonesia Berupa Pinjaman Mengikat

sponsored links

Website Resmi Ust Abu Jibriel
Quran sebagai Pedoman dan Pedang sebagai Pengawal
www.abujibriel.com

The Voice, The Eyes, and The Ears of Moslem
Suara, Mata, dan Telinga Kaum Muslimin
www.almuhajirun.net

. on 09/02/10 09:18 AM said:

ini pinjaman kafir lokal kpd kafir asing; mukmin tdk warisi dr org kafir & sebaliknya; di dlm Islam, Allaah tegaskan, hutang dibayar pokok, tdk dg bunga; jk yg sdh dibyr lbh dr pokok, negri2 kafir mlh hrs kembali uang ke daulah Islam negri ini kelak

. on 09/02/10 11:52 AM said:

benar. Islam mengharamkan ribawi.

. on 09/02/10 07:15 PM said:

WAHAI RAKYAT INDONESIA ,APA YG KAU DPT DR SISTIM KAFIR…?BELUM SADAR JUGAKAH KALIAN UNTUK MENEGAKKAN HKM ALLAH YG SUCI….?ATAAU KALIAN TUNGGU NEGRI INI DIHANCURKAN YG EMPUNYA SPT NEGRI AAD,TSAMUT…?

Anda harus login untuk memberikan komentar



Auto-login on future visits

Show my name in the online users list

Forgot your password?