LPPOM MUI: Masih Sedikit RPH Bersertifikasi Halal
Oleh Althaf pada Senin 08 Februari 2010, 08:29 AM
JAKARTA (Arrahmah.com) - Tampaknya masyarakat Indonesia, khususnya umat Muslim harus berhati-hati dalam mengkonsumsi daging yang beredar di pasaran. Pasalnya, tidak semua daging yang beredar di pasaran dapat dijamin kehalalannya. Pasalnya, baru sedikit sekali Rumah Potong hewan (RPH) yang telah bersertifikasi halal. Ini ditegaskan Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim dalam perbincangan dengan Republika di Jakarta, Ahad (7/2).
Data dari LPPOM MUI menyebutkan bahwa dari 900-an RPH yang ada di Indonesia baru 115 RPH, atau sekitar 11 persen saja yang baru mendapatkan sertifikat halal. Parahnya lagi, kebanyakan RPH yang belum bersertfikat halal adalah RPH pemerintah.
"Ini yang menjadi perhatian khusus bagi kita. Dimana Dalam hal masalah kehalalan produk pangan, RPH menempati posisi yang sangat vital. Sebab dari sinilah sumber bahan baku produk makanan berasal. Bisa dibayangkan jika sumber hulunya saja belum jelas kehalalannya, bagaimana produk olahan lainnya," tegas Lukmanul Hakim.
Kasus paling banyak terjadi di Indonesia akan masalah daging adalah pengoplosan daging. Pengoplosan ini dilakukan baik sebelum daging diolah maupun pada waktu pengolahan. Kasus maraknya dendeng dan abon sapi bercampur babi adalah salah satu bukti rawannya tindakan pelanggaran akan kualitas daging yang beredar di pasaran. Belum lagi kasus produk bakso bercampur daging babi maupun tikus. Dan masih banyak kasus-kasus penyimpangan produk daging lainnnya.
''Hal ini bisa terjadi sebab tidak adanyanya pengawasan dalam rantai distribusi daging,'' tegas Lukmanul. Menurutnya yang perlu dikritisi itu adalah rumah potong hewan tidak mau disertifikasi halal. Padahal keluar dari rumah potong hewan, daging-daging yang dijual di pasar-pasar justru tidak ada registrasinya, tidak ada pengawasannya,'' katanya.
Diakui Lukmanul, jika berbicara tentang RPH pemerintah, Kebijakan dinas terkait adalah salah satu pertimbangan utama. ''Terutama menyangkut kebijakan dari tingkat atas di pemerintah kota maupun kabupaten yang mengelola RPH ini. Dengan kata lain, jika kebijakan pemerintah kota belum mewajibkan pada unit RPH untuk disertifikasi halal maka RPH tersebut tidak akan disertifikasi,'' tutur Lukmanul.
Menurutnya, kondisi RPH yang sudah tidak layak juga menjadi kendala lainnya. Sebagian besar RPH merupakan peninggalan zaman penjajahan Belanda yang sudah berumur lebih dari 50 tahun dan tidak memenuhi syarat dari segi lingkungan, hygiene maupun sanitasi. Demikian halnya dengan peralatan penyembelihan, kandang ternak maupun kondisi fisik bangunan.
Ditambahkan Lukmanul, prosedur penyembelihan dan juru sembelih juga menjadi elemen yang penting dalam penerapan standar kualitas dan kehalalan di RPH. Selain karena kurangnya pengetahuan tentang cara sembelih yang benar menurut syariat Islam, juru sembelih yang sedikit juga menjadi salah satu pertimbangan. (rep/arrahmah.com)
sponsored links
Website Resmi Ust Abu Jibriel
Quran sebagai Pedoman dan Pedang sebagai Pengawal
www.abujibriel.com
The Voice, The Eyes, and The Ears of Moslem
Suara, Mata, dan Telinga Kaum Muslimin
www.almuhajirun.net
Anda harus login untuk memberikan komentar
Berita Sebelumnya
- Muzadi: Gus Dur Mampu Menjadikan Islam "Rahmatan lil Alamin"
- Desak Terus Rekonsiliasi Damai, AS Berdalih Sangkal Kontak Isu Yang Digembar-gemborkannya Sendiri
- NVIDIA Optimus Siap Optimalkan Laptop
- MUI dan KPID Sumsel Menyoal "Take Him Out Indonesia"
- Ratusan Mujahid Al-Shabaab Penuhi Mogadishu
- Imarah Islam Afghanistan Gunakan Bom Modern Anti-deteksi
- Ledakan Hantam Kota Quetta, Baluchistan
- Musim Dingin Bukan Halangan Tuk Melaksanakan Jihad
- Membongkar Kaki Tangan Zionis Indonesia
- Pentagon Siapkan Strategi Untuk Musuh Baru Pasca 11 September
Berita Terbaru
- Tentara Israel Ringkus Lima Bocah Palestina
- Indonesia di ‘Daftar Hitam’, Pemerintah Diminta Tegas?
- Virus Lokal Seret Nama Antivirus
- Militer Israel Konfirmasi Serangan Udara Ke Gaza
- Aksi Penjajahan NATO Di Kandahar Pun Dimulai
- Hubungan AS-Pakistan Bukan Hanya Soal Keamanan
- Dua Penduduk Palestina Terluka Akibat Bombardir Israel di Jalur Gaza
- SBY Diminta Amalkan Surat Al Mumtahanah:9
- NATO Berencana Gelar Operasi Besar di Utara Afghanistan
- Serangan Bom Ranjau di Afghanistan Semakin Mematikan
Berita Terkait
- Sertifikasi Halal LPPOM-MUI Standar Internasional
- MU I: Pemindai Tubuh Terlalu ‘‘Telanjang” dan Melanggar HAM
- Program Sertifikasi Halal MUI Ditolak Beberapa Pengusaha
- Penyelenggara Perayaan Ikut Kena Getah Dosa Valentine’s Day
- MUI Bangka Haramkan “Valentine Day” bagi Muslim
- MUI dan KPID Sumsel Menyoal “Take Him Out Indonesia”
- FPI Akan Demo Besar-Besaran, MUI Bukan Eksekutor Film Porno
- MUI Jatim Dukung Pengharaman Foto Pranikah
- Sebut Gus Dur ‘Bapak Pluralisme’, SBY Lecehkan Gus Dur?
- MUI Situbondo Larang Berhubungan Dengan Facebook PKI
. on 08/02/10 04:29 PM said:
Kalau saya sampai memakan daging (yg ternyata saya tdk tahu itu haram) dr pasaran yg mmg sulit mencari berlabel halal siapa yg berdosa ya? Saran saya mestinya MUI meminta pemerintah spy membuat kemasan utk daging segar dg label Halal.