MK Janji Independen Soal Uji Materi UU Penodaan Agama
Oleh Althaf pada Sabtu 30 Januari 2010, 07:36 AM
JAKARTA (Arrahmah.com) - Dalam memutuskan perkara, posisi Mahkamah Konstitusi jelas transparan dan independen. Keputusan MK tetap berpijak pada landasan UUD, alat-alat yang diajukan, dan keyakinan hakim, demikian disampaikan Kepala Bagian Administrasi Biro Administrasi Perkara dan Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Muhidin, saat menerima rombongan organisasi Islam, di Ruang Aula Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Menurut Muhidin, pengujian suatu Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi pertama kali diawali dengan permohonan dari pihak pemohon. Sebab lembaga peradilan dalam posisinya adalah pasif dan menunggu, tidak aktif.
Sehingga jika kemudian ada yang merasakan suatu undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Udang Dasar, maka hal itu bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk disidangkan.
Muhiddin menambahkan, setelah pihak pemohon mengajukan, barulah dilakukan proses tindak lanjut oleh MK.
"Dalam prosesnya, kita melibatkan pihak pemerintah, DPR, ataupun pihak-pihak terkait," kata Muhiddin.
Untuk memperkuat dalih dan landasan ajuan masing-masing, baik dari pihak pemerintah, DPR, atau pihak terkait, maka semua memiliki hak yang sama untuk bisa mengajukan saksi dan ahli.
"Bisa saja nanti bapak-bapak diminta jadi saksi atau ahli, ini tergantung kepentingan masing-masing pihak," jelas Muhiddin kepada perwakilan tokoh-tokoh Islam yang hadir.
"Kami di Mahkamah Konstitusi hanya memproses dan memeriksa dokumen yang ada pada kami, baik itu dari permohonannya, keterangan dari pemerintah atau DPR, maupun saksi dan ahli," lanjutnya.
Dari semua itu, selanjutnya akan diproses serta dipelajari, dan keputusannya kelak harus berdasarkan pada Undang-Undang Dasar, alat-alat bukti yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, dan juga terkait dengan keyakinan hakim itu sendiri.
Jadwal Ditunda
Sebagaimana diketahui, sidang pleno uji materi Ketetapan Presiden Nomor 1/PNSP/1965 soal Pencegahan Penodaan atau Penistaan Agama oleh sejumlah LSM akan dilakukan tanggal 27 Januari 2009.
Namun, sidang diundur hingga hari Kamis tanggal 4 Februari jam 10:00 mendatang. Tak ayal, hal itu membuat beberapa tokoh ormas Islam heran dan bertanya-tanya. Ratusan massa GARIS dari Kota Ciamis dan Subang yang akan mengikuti gelar perkara tersebut terpaksa harus gigit jari.
Hafidz Lukman dari Gerakan Reformis Islam (GARIS) sempat menanyakan perihal pergeseran waktu sidang tersebut kepada pihak MK.
Pihak MK yang diwakili Kepala Bagian Administrasi Biro Administrasi Perkara dan Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Muhidin, mengatakan bahwa memang jadwal sidang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Januari. Namun, beberapa hari sebelumnya datang surat dari Departemen Agama yang meminta agar sidang untuk hari itu ditunda.
Dengan adanya surat tersebut, lanjut Muhidin, para hakim pun melakukan musyawarah, dengan keputusan sidang ditunda. Disepakati sidang digelar pada Hari Kamis tanggal 4 Februari 2010 pada pukul 10:00 WIB.
"Ini sudah dimuat pula di website kami, bisa dilihat semua orang di mana pun berada," jelas Muhidin kepada rombongan ormas Islam.
Muhidin kembali meyakinkan bahwa MK tidak bisa di intervensi oleh pihak mana pun, sehingga dalam tugasnya pihaknya selalu mengedepankan transparansi dan independensi.
"Kalau memang bapak-bapak punya kepentingan dengan perkara ini, silakan terlibat menjadi pihak terkait atau menjadi saksi dan ahli. Semua keterangan yang ada akan dihimpun dan akan diambil satu keputusan," ujarnya. (hdytlh/arrahmah.com)
sponsored links
Website Resmi Ust Abu Jibriel
Quran sebagai Pedoman dan Pedang sebagai Pengawal
www.abujibriel.com
The Voice, The Eyes, and The Ears of Moslem
Suara, Mata, dan Telinga Kaum Muslimin
www.almuhajirun.net
Anda harus login untuk memberikan komentar
Berita Sebelumnya
- Kasad: Kawasan Perbatasan Cerminan Wajah Indonesia
- Usamah Bin Ladin Sudutkan Amerika Serikat Atas Perubahan Iklim
- Oposisi Yaman Kecam Konferensi London
- 20 Warga, Termasuk Anak-Anak, Cedera Akibat Tembakan Gas Air Mata Dan Peluru Karet Tentara Israel
- Denmark Kekang Penggunaan Jilbab Dan Niqab
- Tentara Salibis AS Akhiri Hidup Di Afghanistan
- Lagi, Suplai NATO Tak Sampai Di Afghanistan
- Kazakhstan Blokir 14 Situs Internet
- GIB: Secara Moral SBY Tidak Layak Menjadi Presiden
- Miris, 1/3 Tentara Perempuan Dalam Militer AS Harus Mengalami Perkosaan
Berita Terbaru
- Obama Adakan Pertemuan Perang Afghanistan
- Inilah Daftar Hitam Negara Pembatas Internet
- Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Latgab Antiteror
- Ledakan Berangkai Mencabik Kota Lahore
- Komandan Inggris : Perubahan Strategi Taliban Sangat Cepat
- India-Rusia Tanda Tangani 19 Perjanjian
- Lagi, Tentara AS Akhiri Hidup Di Afghanistan
- Kampanye Anti-Islam Dalam Pemilihan Perancis
- Warnet Bisa Tangkal Teroris Lewat Daftar Pengunjung?
- Kongres AS Mendesak AS Segera ‘Rangkul’ Muslim?
Berita Terkait
- ICMI Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Islami
- Nasib UU No. 1/PNPS/1965 Akan “Digantung”
- Ansor Dukung Pengembangan Yogyakarta Sebagai Kota Toleransi
- Ratna Sarumpaet Roadshow Diskusi Nikah Sirri (??)
- Kembali Berulah, JIL Lakukan Penodaan Islam dalam Sidang UU Penodaan Agama
- April, Putusan Final Sidang UU Penodaan Agama
- MK Serius Kaji UU Penodaan Agama
- Resiko Pluralisme:Tokoh Kristen Poso Anggap UU Penodaan Agama Tidak Diperlukan
- MUI Bangka Haramkan “Valentine Day” bagi Muslim
- Muzadi: Gus Dur Mampu Menjadikan Islam “Rahmatan lil Alamin”