MUI Jatim Dukung Pengharaman Foto Pranikah

Oleh Hanin Mazaya pada Kamis 21 Januari 2010, 07:05 AM

Print Recommend (0) Comment (4)

SURABAYA (Arrahmah.com) - Majelis Ulama Indoensia (MUI) Provinsi Jawa Timur tidak mengeluarkan fatwa haram terhadap perempuan yang meluruskan rambut (rebonding).

Sekretaris MUI Jatim, Imam Tabroni, di Surabaya, Selasa, mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji hasil keputusan "Bahstul Masail" yang digelar di Forum Pondok Pesantren Putri (FMP3) Lirboyo, Kota Kediri yang menyatakan "rebonding" haram tersebut.

"Kalau niatnya untuk menarik perhatian lawan jenis, memang dilarang. Tetapi kalau untuk mempercantik diri, maka diperbolehkan karena mempercantik diri hukumnya sunah," katanya.

Menurut dia, sesuai dengan ajaran dalam agama Islam mempercantik diri tidak dilarang.

Sementara yang dilarang, apabila disalahgunakan dan menggunakan obat-obatan yang mengandung barang atau zat yang diharamkan oleh agama. Saat ini, MUI Jatim akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada MUI pusat. Meskipun demikian, dia menganggap permasalahan itu bukan persoalan yang mendesak untuk segera diselesaikan.

Pihaknya juga tidak melarang FMP3 Lirboyo mengharamkan "rebonding" dalam "Bahtsul Masail" tersebut.  Hal itu disebabkan fatwa tersebut dikeluarkan di lingkungan pondok pesantren. "Terserah pesantren, kalau mereka mau memfatwakan rebonding haram," katanya.

Berbeda dengan masalah "rebonding", MUI Jatim mendukung pernyataan haram FMP3 Lirboyo terhadap tukang ojek wanita dan sesi pemotretan dua mempelai sebelum akad nikah (pre-wedding).

Menurut Tobroni, tukang ojek wanita bisa dijatuhi hukuman haram, apabila penumpangnya laki-laki yang bukan muhrimnya dan dapat membahayakan keselamatan jiwanya.  "Sekarang ini banyak kejadian, tukang ojek dirampas sepeda motornya, apalagi kalau tukang ojeknya perempuan, maka sangat berbahaya," katanya.

Demikian juga kaum hawa dianjurkan untuk menghindari naik ojek selama masih ada angkutan umum lain. "Kalau dalam keadaan mendesak, baru boleh dilakukan," katanya.

MUI juga menilai foto "pre-wedding" bukan merupakan adat ketimuran. "Kalau untuk foto sendiri tidak masalah. Beda kalau, sepasang pria dan wanita yang belum menikah foto dalam posisi berpelukan, itu baru haram," katanya. (ant/voa-islam/arrahmah.com)

 

Berita Lainnya Tentang

MUI Jatim Dukung Pengharaman Foto Pranikah

sponsored links

Website Resmi Ust Abu Jibriel
Quran sebagai Pedoman dan Pedang sebagai Pengawal
www.abujibriel.com

The Voice, The Eyes, and The Ears of Moslem
Suara, Mata, dan Telinga Kaum Muslimin
www.almuhajirun.net

. on 21/01/10 10:04 AM said:

nanti dikasih label Ojek Halal, potret halal, Angkutan halal, sipp deh, kita gak susah-susah cari yang halal

. on 21/01/10 04:37 PM said:

MUI…...........kalian gak usah susah2bikin fatwa…dalam syariat islam itu dah lengkap…kap..kap…
kenapa mesti dikotak2 lha wong negara nya aja negara kafir,mestinya kamu memperjuangkan hukum Alloh secara kafah tidak setengah2…..

. on 21/01/10 05:03 PM said:

MUI harusnya dipimpin tokoh-tokoh pemberani
yg melupakan gengsi dirinya dan harta dunianya demi penegakan Islam secara kaffah

ifinufein on 05/02/10 12:39 AM said:

gini salah gitu salah,,,,,terus MUI harus gimana?

Anda harus login untuk memberikan komentar



Auto-login on future visits

Show my name in the online users list

Forgot your password?