SBY: Boediono-Mulyani Tak Perlu Nonaktif (?)

Oleh Althaf pada Sabtu 19 Desember 2009, 06:07 AM

Print Recommend (0) Comment (2)

JAKARTA (Arrahmah.com) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menanggapi putusan Panitia Khusus Hak Angket Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat yang mengimbau kepada Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar menonaktifkan diri dari jabatannya.

Menurut Presiden, penonaktifan kedua pejabat itu tidak perlu. Pasalnya, penonaktifan dalam arti pemberhentian sementara wakil presiden tidak ada dalam undang-undang.

"Undang-undang Dasar 1945 tidak mengenal nonaktif. Yang ada pengangkatan dan pemberhentian presiden dan wakil presiden. Pada pasal 7 gamblang diatur masalah itu," kata Presiden dari Kopenhagen, Denmark, seperti dikutip tvOne, Kamis (18/12).

Sedangkan penonaktifan bagi Sri Mulyani, dia mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, seseorang bisa diberhentikan sebagai menteri bila berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman pidana minimal delapan tahun. "Menkeu tidak dalam kondisi seperti itu," ujarnya.

Karena itu, menurut dia, Boediono dan Sri Mulyani tidak perlu diberhentikan dengan catatan bisa melakukan pekerjaan dengan baik. "Saya bicara dengan mereka (Boediono-Sri Mulyani) melalui telepon, mereka katanya sanggup menjalankan tugas dengan maksimal dan bisa kooperatif dengan Pansus," katanya. (viva/arrahmah.com)

 

Berita Lainnya Tentang

SBY: Boediono-Mulyani Tak Perlu Nonaktif (?)

sponsored links

Website Resmi Ust Abu Jibriel
Quran sebagai Pedoman dan Pedang sebagai Pengawal
www.abujibriel.com

The Voice, The Eyes, and The Ears of Moslem
Suara, Mata, dan Telinga Kaum Muslimin
www.almuhajirun.net

. on 19/12/09 10:28 AM said:

Dasar bodoyono

. on 20/12/09 06:30 AM said:

semoga ndang cepat mati aja…...biar aman dunia ini!!!!.
رب لا تذر على الأرض من الكافرين ديارا + إنك إن تذرهم يضلوا عبادك ولا يلدوا إلا فاجرا كفارا

Anda harus login untuk memberikan komentar



Auto-login on future visits

Show my name in the online users list

Forgot your password?