MUI: Haram Hukumnya Pura-pura Mengemis di Jalanan
Oleh Althaf pada Selasa 01 Desember 2009, 09:11 AM
JAKARTA (Arrahmah.com) - Banyaknya pengemis yang menyerbu Jakarta menimbulkan banyak pertanyaan. Ada diantara mereka yang menjadikan mengemis menjadi pekerjaan, bahkan pura-pura miskin.
Orang yang berpura-pura miskin mengemis di jalanan hukumnya haram karena selain membohongi diri sendiri juga mengganggu ketertiban umum, kata Sekretaris Umum MUI Provinsi DKI Jakarta H Nur Suaeb Munzir, SH, MH saat memberikan materi tentang masalah pengemis, berjualan dan bersedekah di jalan dalam acara Raker Dewan Kelurahan se DKI Jakarta, Senin (30/11).
Menurutnya, Nabi Muhammad SAW ditugaskan untuk terciptanya rahmatan lilalamin. Untuk itu perlu berupaya mewujudkan kesejahteraan hidup baik di dunia maupun di akhirat.
Ia mengatakan, dalam hidup di dunia ada lima fungsi dasar yang harus terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Pertama, terpeliharanya agama dengan baik. Kalau setiap individu memelihara dan mematuhi agamanya segala sikap yang dilarang agama akan hilang dengan sendirinya.
Kenyataannya tidak seperti itu, kepatuhan terhadap ajaran agama perlu adanya pengawasan, ujarnya.
Kedua, terpeliharanya jiwa. Yakni dalam hidup ini perlu jaminan keamanan dan adanya rasa aman. Ketiga, terpeliharanya akal, sebab dengan akal berbagai persoalan mampu dipecahkan dengan sebaik-baiknya.
Keempat terpeliharanya keturunan. Karena itu diperintahkan untuk menikah. Dengan cara menikah keturunan akan terjaga,ujarnya.
Kelima, terpeliharanya harta karena harta itu suatu yang dasar yang harus dipelihara. Bagaimana memelihara kehormatan harta. Artinya bagaimana kita memperoleh harta dengan cara halal, tidak dengan menipu orang, tidak gonta-ganti banju lalu pura-pura miskin dan meminta-minta di jalanan, ujarnya.
Lima dasar itu, menurut Suaeb, yang menjadi kepentingan umum yang harus terjaga dengan sebaik-baiknya. Dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, maka ketertiban umum harus terjaga dengan sebaik-baiknya.
Ia memberi contoh, berdagang atau memberi sedekah merupakan perbuatan yang baik. Tapi kalau caranya tidak betul menjadi haram.
Misalnya berdagang ditempat yang mengganggu kepentingan umum dan mengganggu orang lain tentu dilarang. Lalu bersedekah itu hukumnya sunah dan bisa menjadi wajib jika ada orang yang akan mati tanpa bantuan kita, katanya.
Tapi menurutnya, ketika bersedekah di jalanan dan menggangu kepentingan umum, dan menyebabkan keselamatan jiwa seseorang terancam, seperti jiwanya terancam tertabrak mobil maka memberi atau bersedekah dijalanan umum hukumnya bisa haram.
Menurutnya, mengemis atau meminta-minta itu hukum dasarnya makruh, yakni tak disukai Allah SWT. Apalagi bohong menjadi pengemis, gonta ganti baju maka hukumnya haram.
Kepala Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta Budihardjo melalui Kasi RTS Tatang Suyanto berterimakasih atas dukungan dari MUI terkait masalah pengemis, berdagang dan bersedekah di jalanan sehingga diharapkan ketertiban akan tercipta dengan baik, khususnya tentang tertib sosial dapat dipahami oleh masyarakat dengan baik.
Sehingga di DKI akan semakin lebih tertib dari PMKS jalanan. Intinya, masyarakat mengerti bahwa di jalanan itu bukan tempat untuk mengemis, bersedekah dan berdagang karena mengganggu ketertiban umum, ini sesuai Perda dan undang-undang yang ada, ujarnya.
Menurutnya, Dinas Sosial DKI akan memfasilitasi masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan dan sedekahnya. "Melalui lembaga, badan atau panti sosial yang ada di Jakarta.
Karena itu, diharapkan untuk tidak memberi sedekah di jalanan, kata Tatang. (hdytlh/arrahmah.com)
sponsored links
Website Resmi Ust Abu Jibriel
Quran sebagai Pedoman dan Pedang sebagai Pengawal
www.abujibriel.com
The Voice, The Eyes, and The Ears of Moslem
Suara, Mata, dan Telinga Kaum Muslimin
www.almuhajirun.net
Hak asasi apa dulu bung? Hak asasi manusia atau “hak asasi manusia”?
Anda harus login untuk memberikan komentar
Berita Sebelumnya
- Ngirit, Departemen Pertahanan AS Borong 2.200 PS3
- Obama Putuskan Kebijakan Perang Afghanistannya Hari Ini
- Inggris Akan Kirim Pasukan Tambahan Ke Afghanistan Desember Ini
- Serangan Bom Tewaskan Pemimpin Anti-Taliban
- Pengalamanku Bertemu Syekh Usamah bin Ladin
- "Muslim Tak Akan Dihargai Sebelum Memiliki Negara Sendiri"
- Pesan Hari Raya Idul Adha Dari Mujahidin Taliban
- Microsoft Bayar Berita, Murdoch Blok Google
- Judicial Review Agenda Liberalisme Agama
- Masood: Pakistan Yakin Taliban Akan Dan Harus Kalah
Berita Terbaru
- Al-Qaeda Jazirah Arab Serukan Kaum Muslim Bergabung Dalam Jihad
- Seorang Tentara India Tewas, Dua Terluka Dalam Serangan Sopore, Kashmir
- Diskriminasi Agama, Agen Swedia Diseret Ke Pengadilan
- AS Akui Senang Dengan Perubahan Sikap India Terhadap Pakistan
- Perang Tablet PC Kian Memanas
- Mujahidin Afghanistan Siap Hadapi Pertempuran Besar
- Solusi Ba’asyir Agar Presiden Tidak Di’kerbau’kan Pendemo
- Karzai Minta NATO Akhiri Serangannya?
- 30 Persen Utang Indonesia Berupa Pinjaman Mengikat
- Lagi, Dua Tentara Kafir dan Seorang Penerjemah Tewas di Afghanistan
Berita Terkait
- LPPOM MUI: Masih Sedikit RPH Bersertifikasi Halal
- MUI dan KPID Sumsel Menyoal “Take Him Out Indonesia”
- FPI Akan Demo Besar-Besaran, MUI Bukan Eksekutor Film Porno
- MUI Jatim Dukung Pengharaman Foto Pranikah
- Sebut Gus Dur ‘Bapak Pluralisme’, SBY Lecehkan Gus Dur?
- MUI Situbondo Larang Berhubungan Dengan Facebook PKI
- MUI Madura: Dakwah Kiyai ‘Anti Pancasila’ Tidak Menyimpang
- MUI Pusat Minta Film Suster Keramas Ditarik dari Peredaran
- Tokoh Liberal Tuduh MUI Mendorong Kekerasan
- MUI Haramkan Pembuatan Patung Sultan Banten
. on 02/12/09 03:03 PM said:
Apakah dalam UU melarang….???? kalau tdak ada jangan di larang dong…kan hak asasi…...