Perusahaan “Yahudi” Terbukti Lakukan Monopoli

Oleh Althaf pada Jum'at 06 November 2009, 08:00 AM

Print Recommend (0) Comment (6)

JAKARTA (Arrahmah.com) - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) di Jakarta, Selasa (3/11) memutuskan PT Carrefour terbukti melanggar peraturan antimonopoli saat mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk.

Kasus ini bermula saat Carrefour diduga melakukan monopoli pascamengakuisisi 75 persen saham PT. Alfa Retailindo (Alfa) dan Sigmantara Prime Horizon sebesar Rp 674 miliar. Dengan demikian KPPU memerintahkan untuk melepas seluruh saham kepemilikannya sebanyak 75 persen pada PT Alfa Retailindo, Tbk, kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT. Carrefour Indonesia selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan berkekuatan tetap.

"PT Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Dan menyatakan PT Carrefour Indonesia tidak terbukti melanggar pasal 20 dan pasal 28 ayat (2) UU No 5 Tahun 1999," ujar Ketua Majelis Dedi Martadisastra, dalam pembacaan putusan tentang praktik monopoli dan persaingan tidak sehat PT Carrefour di Jakarta (3/11).

KPPU juga menyoroti posisi dominan terhadap pemasok, terkait potongan harga pembelian barang. Dengan putusan tersebut, KPPU juga menetapkan pengalihan kepemilikan dan denda.

Carrefour berdiri sejak tahun 1959 , telah memiliki jaringan yang luas di berbagai negara, mulai dari Eropa, Amerika, dan Asia, antara lain di negara Taiwan, China, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Indonesia.

Namun bulan Juni 2009 lalu, Koor Industries Ltd, sebuah perusahaan BUMN asal Israel dikabarkan telah mengakuisisi jaringan supermarket asal Prancis ini. Koor Industries menyetujui pengagambilalihan Carrefour senilai 3,5 miliar shekel atau setara US$886 juta.

Koor yang dimiliki pengusaha asal Israel bernama Eli Hurvitz ini, sudah membuat kesepakatan prinsip dengan HSBC yang akan menambah pinjaman sebesar 300 juta euro pada perusahaan Koor untuk keperluan akuisisi itu. (hdytlh/arrahmah.com)

 

Berita Lainnya Tentang

Perusahaan “Yahudi” Terbukti Lakukan Monopoli

sponsored links

Website Resmi Ust Abu Jibriel
Quran sebagai Pedoman dan Pedang sebagai Pengawal
www.abujibriel.com

The Voice, The Eyes, and The Ears of Moslem
Suara, Mata, dan Telinga Kaum Muslimin
www.almuhajirun.net

. on 06/11/09 10:59 AM said:

Alhamdulillah sampai sekarang ana belum pernah belanja di carrefour ! BOYCOTT CARREFOUR !
Belanja kebutuhan pokok di pasar Tradisional jauh lebih murah lhoh ! smile

fathoni011 on 06/11/09 01:09 PM said:

jangan..jangan boycott,kasiahan dong pemiliknya kan yahudi!!ada yg lebih manusiawi drpd boycot..apa itu?

fathoni011 on 06/11/09 01:11 PM said:

BAKAR dan HANCURKAN!!!

. on 06/11/09 04:26 PM said:

salut buat iday83 teruuus istikomah Good…Good…Good

d'munk-org garut on 07/11/09 12:58 PM said:

Alhamdulillah.., ane smnjak tau kalo carrefour di beli oleh orang Yahudii Laknattullah., walopun lebih dkt dari rumah, ane gak sudi mampir lagi.. dan ane harap bagi sdr2 yang masih punya hati nurani agar segera mengikuti seruan KANG IDAY 83.

. on 10/11/09 07:56 PM said:

itulah kalian segala - gala beli di carefour kasian dong warung-2 kecil yg disekitar rumah

Anda harus login untuk memberikan komentar



Auto-login on future visits

Show my name in the online users list

Forgot your password?