Aceh Terapkan Hukum Rajam bagi Pelaku Zina
Oleh Althaf pada Jum'at 11 September 2009, 07:49 AM
JAKARTA (Arrahmah.com) - Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dalam waktu dekat akan menerapakan hukuman rajam hingga mati bagi para pelaku zina. Sanksi keras tersebut akan diberlakukan kepada para pelaku zina yang sudah menikah.
Adapun bagi para pelaku zina yang memiliki status belum menikah akan dijatuhi hukuman cambuk dengan menggunakan tongkat rotan sebanyak 100 kali. Hukuman rajam dilakukan dengan cara melempari batu kepada pelaku zina hingga tewas.
Demikian keterangan yang disampaikan Raihan Iskandar, anggota DPRD Provinsi NAD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) seperti dikutip dari www.news.com.au, Kamis (10/9).
Aceh, sejauh ini telah menerapkan sejumlah hukum syariah yang merujuk pada Alquran dan hadist. Di antaranya mewajibkan muslimah memakai busana muslim, melaksanakan salat lima waktu sehari, puasa, dan memberikan sedekah kepada fakir miskin.
Hukum syariah diberlakukan dibawah komando lembaga otonom yang diberikan wewenang memerintah oleh pemerintah pusat sejak tahun 2001 untuk meredam kelompok muslim garis keras meminta kemerdekaan.
"Rancangan undang-undang ini hanya difokuskan pada isu etnis yang meliputi konsumsi alkohol, judi, zina, dan perkosaan," ujar Iskandar. "DPRD Provinsi Aceh dijadwalkan akan mengesahkan RUU ini pada Senin," imbuhnya. (okz/arrahmah.com)
sponsored links
Website Resmi Ust Abu Jibriel
Quran sebagai Pedoman dan Pedang sebagai Pengawal
www.abujibriel.com
The Voice, The Eyes, and The Ears of Moslem
Suara, Mata, dan Telinga Kaum Muslimin
www.almuhajirun.net
mudah2an cepat atw lambat…
syariat ISLAM “menjalar” ke seluruh penjuru bumi ALLAH….
mudah2an lebih cepat lebih baik….
amiiin….
Alhamdulillah. Satu langkah maju lagi utk menapak ke etape-etape berikutnya. Insya Allah.
Bagus na sih hulum na diterapin buat se indonesia
behh…ajib tuh klo sampe seluruh indo
Good! ini akan diuji oleh Allaah: jk thoghut menolak, tp aceh tolak campur tangan thoghut, tdk patuh pd thoghut utk terapkan syariah, dg jihad kalo perlu, mk lulus satu ujian; tinggal ujian2 berikutnya…sampe syariah tegak di aceh
Mendukung 1000 %!!!!!!!
Jadi ingin hijrah ke Aceh nih….............moga2 syariat islam bisa tegak sempurna disana.
Amin
tinggal apa lagi yg blon di berlakukan dari hukum islam yg Urgent
semoga menjadi langkah yg baik. dan tak perlu lg uud n 5sila. MudhkNLh ya Alloh usaha hambaMu utk kebaikan.
ALLahuakbar, jika tegak ana ingin hijrah deh.
Ingat, walaupun nanti misalnya dapat mewujudkan syari’at tsb. maka yang harus dicatat adalah ada dibawah kewenangan pemerintah pusat dan hal ini sama saja Aceh masih tergolong dibawah kekuasan negara thoghut.
http://abuqital1.wordpress.com
ana stuju dengan abu_muwahhid.tugas kitalah agar syari’at itu diats segala-galanya mengembalikan syari’at Allah.
ana sepaham dengan pendapat itu,tugas kita masih terbentang yg sangat panjang sampai syariat tegak d bumi ALLAH ini secara kaffah.
sayangnya masih dibawah ketiak sekuler
setuju banget tuh…
kita harus kembali menggunakan sistem yang dipake rasulullah
Semoga terwujud… :-D
berita ini expired, pemerintah menolak
syariat islam bisa tegak dengan memakai metode rosulluloh,bukan nya d dialog kan di gedung ANDAD ,,,ALLAH.
Si gubernur Irwandi dah keracunan liberal. piye ki?
Anda harus login untuk memberikan komentar
Berita Sebelumnya
- Pemerintah Saring Internet, Hacker Siap 'Perang'
- Mujahidin Al-Shabab Tangkap Mata-Mata TFG Dan AMISOM
- Menlu Pakistan Bantah Adanya Mini Pentagon Di Islamabad
- ICOS: Mujahidin Taliban Ada Di Seluruh Penjuru Afghanistan
- AS Bersemangat Tandatangani Kesepakatan Anti-Pembajakan Somalia
- Pengadilan Israel Perintahkan Tuk Hancurkan Lagi Perumahan Palestina
- Somalia Kini Minta Djibouti Tuk Kirimkan Tentara
- 8.997 Pengungsi di Kecamatan Sindangbarang Terkatung
- E-book Asus Berwarna dan Bisa Dilipat
- Empat Pemuda Kashmir Syahid (Insha Allah) dan Seorang Tentara Musyrik India Tewas
Berita Terbaru
- Tentara Kafir AS Tewas dalam Operasi di Irak
- Israel Berencana Memperluas Pencaplokan Wilayah
- Grup ‘Teroris’ Tumbuh 20% di Jejaring Sosial?
- Ketegangan Terus Memuncak Di Tepi Barat
- McChrystal Tetap Berhasrat Untuk Menangkap Bin Ladin Hidup-Hidup
- AS Sediakan Suku Cadang Helikopter Bagi Pakistan
- Perusahaan Australia Siap Investasi Rp 9 Triliun
- F-16 Disiagakan Selama Kunjungan Obama
- Pakistan Tetapkan Lima Mujahid Asal Amerika Dengan Tuduhan Terorisme
- Bom Tepi Jalan Tewaskan Dua Tentara Kafir Inggris di Afghanistan
Berita Terkait
- Syariat Islam Yang Kaffah “Tutup Pintu” Teroris di Aceh
- Tandzim Al Qaeda Aceh, Benarkah Mereka ?
- Gempa 5,9 SR Guncang NAD
- Warga AS Jadi Sasaran Penembakan di Aceh
- Boediono: “Perdamaian Aceh Jadi Inspirasi Dunia”
- PKS: Hukuman Rajam di Aceh Harus Didialogkan?
- Diduga Jalankan Misi Pendangkalan Akidah Islam, Dua Guru Meulaboh Ditangkap
. on 11/09/09 09:25 AM said:
Dasar dari rajam adalah al-Hadits bung bukan UU buatan manusia. Untuk menunggu UU? Tinggal kita tetapkan saja syari’at Islam.