RUU Ketenagalistrikan Masih Menjadi Polemik

Oleh Hanin Mazaya pada Sabtu 05 September 2009, 08:37 AM

Print Recommend (0) Comment (8)

JAKARTA (Arrahmah.com) - Kalau tidak ada aral melintang, pada 8 September nanti RUU Ketenagalistrikan (RUUK) akan diajukan dalam sidang paripurna DPR RI.

Namun oleh beberapa pihak, RUU ini dinilai bermasalah. Dr Ing Fahmi Amhar, Ketua Lajnah Maslahiyah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menilai, RUU ini berbahaya bila sampai disahkan menjadi UU karena sarat dengan neoliberalisme.

”Dengan unbundling (vertikal dan horizontal) dan privatisasi, tampak jelas bahwa RUU ini sangat berbau neoliberal,” jelas Fahmi saat dihubungi hidayatullah.com.

Dalam Pasal 13 Ayat 1 dijelaskan bahwa usaha penyediaan listrik dapat dilakukan oleh pemda, swasta, atau pun swadaya masyarakat.

Pada pasal tersebut, kata Fahmi, berarti memungkinkan pihak swasta mengelola perusahaan listrik di daerah-daerah.

Setelah sebagian besar perusahaan listrik dikuasai swasta, lanjut Fahmi, maka posisi tawar swasta akan meningkat, dan harga listrik ke konsumen praktis akan naik.  Sekalipun harga diatur oleh pemerintah, tetapi swasta yang menguasai penyediaan energi listrik akan dengan mudah menutup akses energi tersebut kepada masyarakat manakala tuntutannya tidak dipenuhi.

Sementara itu, Tulus Abadi, Ketua Harian Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan bahwa usaha penyediaan energi listrik ini merupakan usaha yang padat modal dan padat teknologi.

Menurut Tulus, tidak mungkin usaha listrik ini dikelola oleh Pemda. Tulus memperkirakan yang akan lebih banyak bermain dalam usaha penyediaan listrik ini adalah perusahaan atau pemodal asing.

”Ya merekalah (swasta asing) yang memiliki modal dan teknologi yang kuat,” jelas Tulus.

Tulus sependapat dengan Fahmi, bila RUU ini disahkan maka pada akhirnya tarif dasar listrik akan mengalami kenaikan yang berlipat.

Dengan tarif yang mahal ini, Tulus meyakini, banyak konsumen miskin yang harus gigit jari karena tidak mampu membeli listrik untuk kehidupan mereka. Bahkan bukan tidak mungkin akan dijumpai banyak keluarga miskin beralih menggunakan lilin atau lampu templok untuk penerangan rumahnya.

RUU Ketenagalistrikan 2009 (RUUK) ini diajukan oleh Pemerintah ke DPR setelah UU No 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Desember 2004 dengan putusan No. 001-021-022/PUU-UU/2003. [hdytlh/arrahmah.com]

 

Berita Lainnya Tentang

RUU Ketenagalistrikan Masih Menjadi Polemik

sponsored links

Website Resmi Ust Abu Jibriel
Quran sebagai Pedoman dan Pedang sebagai Pengawal
www.abujibriel.com

The Voice, The Eyes, and The Ears of Moslem
Suara, Mata, dan Telinga Kaum Muslimin
www.almuhajirun.net

. on 05/09/09 09:16 AM said:

RUU di Indonesia memang dibuat khusus sesuai dengan selera kaum imprealis ! !

minna on 05/09/09 12:59 PM said:

Negara semakin jauh dari mengurusi kepentingan rakyatnya, malah VOC asing & VOC lokal yang dipersilahkan mengambil alih urusan tersebut.

. on 06/09/09 06:03 AM said:

UU buatan manusia emang selalu merugikan!!

banjarmasineeh on 09/09/09 08:31 AM said:

Mungkin orang di jawa bsa ngomong neolib,tapi kami dikalimantan SANGAT SETUJU konsep ini,krna PLN KAlimantan playanannya sangat JELEK,dan sudah berlansung hampir 8 tahun tanpa perbaikan,andai saya bisa beli listrik selain dari PLN saya akn memilihnya

. on 09/09/09 07:02 PM said:

sebenarnya masalah utamanya bukan terletak di efisien atau tidak, masalahnya adalah bahwa listrik kepemilikan UMUM, dimana syara’ menetapkan negaralah yang mengelolanya..

. on 09/09/09 07:03 PM said:

sehingga rakyat mendapatkan harga murah,, sedangkan kalo swasta maka akan mahal baik efisien atau tidak, dan kepemilikan swasta bertentangan dengan syara’

. on 09/09/09 07:04 PM said:

sedangkan efisiensi itu tergantung sistem pengelolaannya teknisnya,..

. on 09/09/09 07:07 PM said:

@banjarmasineeh, anda mgkn org kaya, shg mampu beli listrik dgn harga yg lebih tinggi… tp anda harus memikirkan kondisi umat, dimana umat dihinggapi dengan kemiskinan dikarenakn sistem ekonomi yang dijalankan adalah buatan manusia bukan hukum Allah

Anda harus login untuk memberikan komentar



Auto-login on future visits

Show my name in the online users list

Forgot your password?