MUI: Vaksin Calhaj Gunakan Enzim Babi
Oleh Hanin Mazaya pada Jum'at 22 Mei 2009, 06:31 PM
JAKARTA (Arrahmah.com) - Klaim Glaxo Smith Kline (GSK), produsen vaksin meningitis (radang selaput otak) bagi jamaah haji yang terbebas dari material bovine (sapi) dan pocine (babi) alias animal free ternyata hanya isapan jempol belaka. Dalam presentasi GSK di hadapan sejumlah lembaga terkait, terungkap bahwa pembuatan vaksin meningitis ternyata masih menggunakan enzim babi.
"Meski pada hasil akhirnya vaksin meningitis itu tak lagi mengandung enzim babi, namun dalam prosesnya masih menggunakan enzim babi," ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Umar Shihab, kepada Republika , Jumat (22/5). Menurut Kiai Umar, kepastian penggunaan enzim babi itu terungkap saat perusahaan GKS, mempresentasikan proses pembuatan produknya di Gedung Depkes pada Rabu (20/5).
Kiai Umar menegaskan, karena telah bersentuhan dengan enzim babi, sebenarnya MUI menyatakan status vaksin itu adalah haram. Pemerintah, papar dia, meminta agar MUI menetapkan fatwa tentang vaksin itu. Rencananya, MUI akan membahas masalah itu pada Selasa (26/5) mendatang dalam forum rapat harian MUI.
Pihaknya memperkirakan kemungkinan besar MUI masih akan memutuskan status darurat bagi vaksin meningitis itu. Pasalnya, kata dia, meski telah bersentuhan dengan enzim babi, vaksin meningitis sangat dibutuhkan umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah ke Tanah Suci.
"Karena vaksin ini diwajibkan untuk jamaah haji dan umrah, kemungkinan hasilnya akan darurat dan tidak jadi masalah bagi umat Islam untuk menggunakannya, karena ini dalam keadaan terpaksa. Secepatnya kita akan tetapkan fatwanya," papar Kiai Umar. Pihaknya menegaskan, status vaksin meningitis itu tak boleh darurat terus-menerus. Harus secepatnya diganti dengan bahan halal, seperti tumbuhan atau hewan yang halal."
Temuan itu sekaligus mematahkan klaim GKS dan Depkes. Seperti diberitakan Republika (7/5), Depkes melalui Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), Prof dr Tjandra Yoga Adhitama, dalam suratnya tertanggal 4 Mei 2009 yang dikeluarkan melalui Pusat Komunikasi Publik Depkes memastikan bahwa vaksin meningitis tak menggunakan bahan dari babi.
Dalam suratnya kepada kepala dinas kesehatan provinsi, Dirjen P2PL menyatakan, vaksin yang digunakan calon jamaah haji dan umrah Indonesia adalah vaksin meningitis Mencevax ACWY. Dalam proses pembuatannya, vaksin ini menggunakan kultur media yang bebas binatang, termasuk bebas dari material bovine (sapi) dan porcine (babi).
Menanggapi hasil pertemuan sejumlah lembaga dengan GSK, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), pimpinan Baluki Ahmad, menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil keputusan MUI. "Kita masih menunggu hasil MUI dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), katanya masih harus dikaji." Amphuri mendesak MUI dan pemerintah segera membuat keputusan tentang status hukum enzim ini. Alasannya, kata dia, jumlah jamaah umrah yang tidak mau disuntik vaksin meningitis kian bertambah.
"Mereka akhirnya hanya diperiksa dan mendapatkan kartu kuning, tanpa disuntik. Ini kan untuk ibadah, mereka yang cemas karena masalah ini tidak dapat dipaksa untuk disuntik," papar Baluki. Pihaknya mengaku tak setuju status hukum vaksin meningitis itu jatuhnya darurat, jika dalam proses pembuatannya telah bersentuhan dengan enzim babi. Menurut dia, MUI harus membuat keputusan yang tepat. "Jika penyakit Ini tidak endemik dan tidak menular di Indonesia walaupun hanya bentuk pencegahan, vaksin ini tidak terlalu penting atau tidak darurat. Kalau pada akhirnya darurat, saya tidak setuju, harus dicarikan jalan keluar dengan tetap mencari vaksin yang halal."
Baluki bertekad akan menyarankan jamaah umrah dan haji agar tidak perlu disuntik vaksin, jika MUI dan pemerintah menetapkan status darurat. "Saya lebih baik menyarankan tidak usah disuntik jika statusnya darurat. Ini harus ada legitimasi hukum yang jelas. Umat jangan dikorbankan karena persoalan-persoalan tertentu," katanya menegaskan. (republika/arrahmah.com)
sponsored links
Website Resmi Ust Abu Jibriel
Quran sebagai Pedoman dan Pedang sebagai Pengawal
www.abujibriel.com
The Voice, The Eyes, and The Ears of Moslem
Suara, Mata, dan Telinga Kaum Muslimin
www.almuhajirun.net
memutuskan vaksin meningitis ber zat haram dg hukum darurat krn vaksin meningitis diwajibkan pemerintah adlh kacau dan terbalik. Justru krn ber zat haram yg bertentangan dg prinsip penyerahan kpd Allaah, pemerintah haram mewajibkannya
ribet amat seh ....
Anda harus login untuk memberikan komentar
Berita Sebelumnya
- Depkominfo Enggan Tanggapi Fatwa Haram Facebook
- Mujahidin Inggris dan Amerika Merespon Seruan Jihad di Somalia
- Ringkasan Operasi Militer Mujahidin Afghanistan 22 Mei 2009
- Al-Qaeda Keluarkan Ultimatum 15 Hari Untuk Inggris
- Gencarnya Upaya AS Di Afghanistan Bisa Mendorong Mujahidin Masuki Pakistan
- Lagi, 3 Tentara Kafir AS Tewas di Irak
- Israel Kembali Menculik 26 Warga Palestina Di West Bank
- Lagi, Pakistan Meyakinkan Soal Nuklir Mereka
- Polisi Athena dan Imigran Bentrok Karena Al Quran
- Somalia "Memburu" Pejuang Asing
Berita Terbaru
- Israel Berencana Memperluas Pencaplokan Wilayah
- Grup ‘Teroris’ Tumbuh 20% di Jejaring Sosial?
- Ketegangan Terus Memuncak Di Tepi Barat
- McChrystal Tetap Berhasrat Untuk Menangkap Bin Ladin Hidup-Hidup
- AS Sediakan Suku Cadang Helikopter Bagi Pakistan
- Perusahaan Australia Siap Investasi Rp 9 Triliun
- F-16 Disiagakan Selama Kunjungan Obama
- Pakistan Tetapkan Lima Mujahid Asal Amerika Dengan Tuduhan Terorisme
- Bom Tepi Jalan Tewaskan Dua Tentara Kafir Inggris di Afghanistan
- Lagi, Tujuh Tentara Rusia Tewas dan Terluka di Chechnya
Berita Terkait
- Sertifikasi Halal LPPOM-MUI Standar Internasional
- Komisi IX: Tolak Vaksin Flu Bantuan WHO
- MU I: Pemindai Tubuh Terlalu ‘‘Telanjang” dan Melanggar HAM
- Program Sertifikasi Halal MUI Ditolak Beberapa Pengusaha
- Penyelenggara Perayaan Ikut Kena Getah Dosa Valentine’s Day
- MUI Bangka Haramkan “Valentine Day” bagi Muslim
- LPPOM MUI: Masih Sedikit RPH Bersertifikasi Halal
- MUI dan KPID Sumsel Menyoal “Take Him Out Indonesia”
- FPI Akan Demo Besar-Besaran, MUI Bukan Eksekutor Film Porno
- MUI Jatim Dukung Pengharaman Foto Pranikah
. on 22/05/09 08:43 PM said:
Sayang sekali…sudah keluar ongkos banyak…ehhhh haji-nya ternyata terkotori oleh B*b* ...saya takut makin lama akan semakin sedikit orang yg haji-nya mabrur tanpa di sadari…MENAKUTKAN !