Hukum Wanita Haidh Memasuki Ruangan Yang Masih Termasuk Bagian Dari Masjid
Oleh Prince of Jihad pada Ahad 02 September 2007, 10:58 PM
Soal :
Di Amerika, masjid-masjid umumnya dibangun bertingkat tiga. Tingkat yang paling atas untuk tempat shalat kaum wanita, tingkat kedua untuk tempat shalat kaum pria, sementara tingkat paling bawah untuk pertokoan, seperti laundry, stand surat kabar dan majalah islami dan beberapa ruang kelas tempat belajar sekaligus tempat shalat kaum wanita.
Pertanyaannya adalah: Apakah wanita haidh boleh masuk ke tingkat yang paling bawah itu?
Beberapa masjid di sana juga terdapat tiang-tiang yang memutus shaf-shaf para makmum hingga terbelah dua. Apakah dengan demikian shaf menjadi terputus?
Jawab :
Alhamdulillah, jika bangunan itu seluruhnya difungsikan sebagai masjid dan orang-orang yang berada di tingkat paling atas dan di tingkat paling bawah dapat mendengar suara imam, maka shalat mereka dianggap sah, secara otomatis wanita haidh tidak boleh duduk berdiam di tingkat yang paling bawah yang disediakan untuk shalat. Sebab ruangan itu termasuk masjid. Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Saya tidak menghalalkan masjid (berdiam diri di dalamnya) bagi wanita haidh dan orang yang terkena junub.” Adapun jika sekedar melintas untuk suatu keperluan dengan tetap menjaga agar darah tidak menetes mengotori masjid, hal itu boleh-boleh saja.
Berdasarkan firman Allah Subhaanahu Wa Ta’aala : “(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. 4:43) Dan juga berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau memerintahkan ‘Aisyah Radhiyallaahu ‘Anha agar mengambil sesuatu dari tempat shalat beliau di masjid. ‘Aisyah Radhiyallaahu ‘Anha berkata: “Saya sedang haidh!” Rasul Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Sesungguhnya yang terkena haidh itu bukanlah tanganmu.” Namun apabila tingkat paling bawah itu tidak difungsikan sebagai masjid, hanya difungsikan sebagai gudang atau sebagai tempat sebagaimana yang Anda sebutkan dalam soal di atas, maka tidaklah terhitung sebagai masjid. Berdasarkan hal itu wanita haidh dan orang junub dibolehkan duduk di situ.
Dan dibolehkan juga mengerjakan shalat di tempat yang suci di situ sebagaimana halnya di tempat-tempat suci lainnya, dengan catatan tempat tersebut bukan bagian dari kamar mandi atau WC. Namun bagi yang shalat di situ tidaklah boleh mengikuti shalat imam yang berada di tingkat atas jika ia tidak dapat melihat imam dan sebagian makmum lainnya. Sebab tempat tersebut bukanlah bagian dari masjid menurut pendapat ulama yang terpilih. Sementara berkaitan dengan tiang-tiang yang memutus shaf tersebut, tidaklah merusak keabsahan shalat. Akan tetapi lebih baik dan sempurna jika shaf didirikan di depan atau di belakang tiang sehingga tidak memutus shaf. Wallahu waliyut taufiq.
Syaikh Bin Baz, di nukil dari buku Fatawa Islamiyah hal 241-242.
Tulisan Lainnya Tentang
Anda harus login untuk memberikan komentar
Tulisan Sebelumnya
- Pervez Musharraf vs Jihad Global
- "KUFRUN DUNA KUFRIN" - FENOMENA PENGKABURAN HAQ DENGAN KEBATILAN
- Wanita Dalam Dakwah
- Sepuluh Tipe Masyarakat
- At Talbis - Menutupi Haq (kebenaran) dengan Bathil (kesalahan)
- Mendukung Tiga Umar Abad Ini
- Indonesia Bersyari’at
- Politik, Moral dan Islam
- Tinjauan Kritis Seputar Operasi "Bom Bunuh Diri"
- Menggabungkan Niat Puasa Dawud Dengan Puasa Senin Kamis
Tulisan Terbaru
- Mujahid Bukan Khawarij
- Kekalahan Amerika Di Afghanistan, Pasti !
- Gambaran Umat Muhammad Saw
- BEBASKAN TAWANAN MUSLIM ! Oleh : Ummu Zakariya
- Fiqh Mujahid
- Duhai Seandainya Saya Melakukannya (Berjihad)
- Tahun Baru, Sebuah Renungan
- Haram Merayakan Natal & Tahun Baru
- Hijrah Masa Kini
- Tidak Shodaqoh dan Tidak Jihad? Lalu dengan Apa Engkau Masuk Surga?