Hukum Minyak Wangi (Parfum) Berkadar Alkohol

Oleh Prince of Jihad pada Ahad 04 Mei 2008, 06:59 AM

Print Recommend (0) Comment (5)

Soal: 

Apa hukumnya menggunakan minyak wangi (parfum) berkadar alkalone atau alkohol?

 

Jawab :


Alhamdulillah, parfum-parfum yang katanya mengandung alkalone atau alkohol harus kita perinci pembahasannya sebagai berikut:

-Jika kadar alkoholnya sedikit dan tidak membahayakan maka silakan ia memakainya tanpa harus ragu. Misalnya kadar alkoholnya sekitar lima persen atau kurang dari itu, kadar sekian persen itu tentu tidak menimbulkna efek membahayakan.

-Jika kadar alkoholnya tinggi sehingga dapat menimbulkan efek samping terhadap pemakainya, maka yang paling baik adalah tidak menggunakannya kecuali untuk keperluan sangat mendesak, seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya. Tidak juga kita katakan haram, namun lebih baik tidak menggunakannya bila tidak ada keperluan yang mendesak. Sebab kadar alkohol tinggi tersebut dapat kita simpulkan bahwa ia tergolong zat yang memabukkan. Zat-zat yang memabukkan tentunya haram berdasarkan nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma'. Akan tetapi masalahnya apakah penggunaannya -selain meminumnya- menjadi halal? Inilah yang perlu dibahas lebih lanjut. Yang pasti tidak menggunakannya tentu lebih selamat. Saya katakan tadi bahwa masalah ini perlu dibahas lagi karena Allah telah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. 5:90-91)

Kalau kita tinjau kandungan umum kalimat 'ijtanibuuhu' (maka jauhilah) dalam ayat di atas maka penggunaannya dilarang secara mutlak, kita katakan: Khamar harus dijauhi secara mutlak, baik meminumnya atau menggunakannya sebagai minyak wangi dan semacamnya. Jika kita tinjau alasan pelarangannya, yakni firman Allah :

'Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)'

maka kita katakan bahwa yang dilarang adalah meminumnya. Sebab sekedar menggunakannya sebagai minyak wangi tidaklah sampai memabukkan.
Kesimpulannya: Jika kadar alkohol yang terdapat pada parfum tersebut sedikit maka boleh saja digunakan tanpa harus ragu dan tanpa harus dipersoalkan lagi. Namun jika kadar alkoholnya tinggi maka yang terbaik adalah tidak menggunakannya kecuali untuk suatu keperluan yang mendesak. Seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya.

Dinukil dari kitab Liqa' Al-Baabul Maftuh karya Syaikh Ibnu Utsaimin hal 240.

 

Tulisan Lainnya Tentang

. on 16/06/08 08:50 PM said:

Dua puluh tahun yang alalu ada temen nglarang sayay pakai parfum karena berakohol dan katanya haram. aku balik bertnaya samam dia kamu mandi pake sabun ga? dia jawab.. pake….
aku bilang sabun itu haram juga….
kenapa kata dia….
Coba sabun itu kamu makan tak jamin kamu kelenger..

sesustu yang bikin kamu kelenger pasti haram dalm islam….
dia bilang itu kan kalo dimakan…. aku kan tidak makan sabun….

aku jawab juga aku juga tidak sedang minum parfum…....

. on 21/06/08 05:40 AM said:

alkohol alias khomr diharamkan karena memabukkan,apabila dikonsumsi. tapi kalau cuma untuk campuran tidak mengapa, dalam artian penggunaan diluar tubuh

edward salam on 25/06/08 11:20 PM said:

cocoooooooooook

. on 08/08/08 03:53 PM said:

terus
hal yang haram di konsumsi bisa jadi najis gak?

klo najis berarti gak boleh pake minyak wangi beralkohol untuk sholat dong!

jazakallah buat jawabannya

محمد هيكل الفاتح on 21/01/09 09:47 PM said:

alkohol itu haram bukannya klo diminum??
kalo diolesin dibadan bukannya boleh??
apalagi klo luka untuk membersihkan pasti pke alkohol..
iya ngga..??

Anda harus login untuk memberikan komentar



Auto-login on future visits

Show my name in the online users list

Forgot your password?