Hukum Wasiat Seorang Muslim Kepada Orang Kafir Dan Orang Kafir Kepada Seorang Muslim
Oleh Prince of Jihad pada Ahad 20 April 2008, 01:48 PM
Soal :
Apa hukum wasiat seorang muslim kepada orang kafir dengan memberikan
kepadanya kurang dari sepertiga dari hartanya dan bagaimana pula jika
sebaliknya. Apakah boleh seorang muslim menerima harta dari orang kafir
bila dia berwasiat demikian.?
Jawab :
Alhamdulillah..Para fuqoha kaum muslimin dari kalangan Hanafiah dan Hanabilah serta kebanyakan Syafi'iyah telah sepakat tentang sahnya wasiat dari seorang muslim kepada kafir dzimmy atau dari kafir dzimmy kepada seorang muslim dengan syarat wasiat syar'iyyah. Mereka berhujjah dengan firman Allah:
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berbuat adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam urusan ad dien (agama) dan tidak mengusir kamu dari negeri-negeri kamu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil." (Q.S. Al Mumtahanah : 8).
Karena kekufuran tidak menghapuskan hak memiliki sebagaimana boleh pula seorang kafir berjual beli dan hibah, demikian pula wasiatnya.
Sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa hanya sah kepada sorang dzimmy bila ditentukan orangnya seperti kalau dia mengatakan: "Saya berwasiat untuk si Fulan." Tapi kalau dia mengatakan: "Saya berwasiat untuk Yahudi atau Nashara", maka tidaklah sah karena dia telah menjadikan kekafiran sebagai pembawa wasiat.
Adapun Malikiyah maka mereka menyetujui orang-orang yang menyatakan sahnya wasiat seorang dzimmy kepada orang muslim. Adapun wasiat seorang muslim kepada seorang dzimmy maka Ibnul Qosim dan Asyhab berpendapat boleh apabila dalam rangka silaturahim karena termasuk kerabat kalau bukan maka hukumnya makruh karena tidak akan berwasiat kepada orang kafir dengan membiarkan orang muslim kecuali seorang muslim yang sakit imannya. (Al-Maushu'ah Al-Fiqhiyah 2/312).
Zaman sekarang ini amat disayangkan kita melihat sebagian kaum muslimin khususnya yang tinggal di negeri kafir mewasiatkan hartanya dengan jumlah yang banyak kepada lembaga-lembaga Nasrani atau Yahudi atau lembaga kafir yang lainnya dengan alasan bahwa mereka adalah lembaga-lembaga sosial atau pendidikan, atau kemanusiaan atau sejenisnya yang tidak bisa dimanfaatkan oleh kaum muslimin dan tidak ada yang bisa memanfaatkan harta tersebut kecuali orang-orang kafir dan membiarkan saudara-saudara mereka sesama muslim yang teraniaya, terlantar serta kelaparan di dunia tanpa bantuan dan pertolongan. Ini adalah merupakan kelemahan iman dan termasuk tanda-tanda terkikisnya iman juga merupakan bukti loyalnya kepada orang-orang kafir serta masyarakatnya yang kafir serta wujud rasa kagum kepada mereka. Kita mohon keselamatan dan kesehatan kepada Allah dan semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wassalam .
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
Tulisan Lainnya Tentang
Anda harus login untuk memberikan komentar
Tulisan Sebelumnya
- Ustadz Syi'ah Doyan Mut'ah?
- Taliban, Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Terhadap Perempuan (Kebenaran Yang Tak Terungkap)
- Wawancara Eksklusif : Abu Adam Al Maqdisi, Pejuang Al Qaeda dari Negara Islam Iraq
- The eyes of the Mujaahideen in Kashmir are opening…
- Penguasa dan Pengusaha KORUPTOR
- Al-Ustadz Ahmad Izzah Al-Andalusy
- Mimpi Tentang Ustadz Salafy dari Balik Jeruji Besi
- Syaikh Abdul Qodir bin Abdul Aziz
- Sa'ad bin Abi Waqqash ra. - Singa yang Menyembunyikan Kukunya
- Menolak Kebenaran Awal Bencana dan Kekalahan
Tulisan Terbaru
- Kekalahan Amerika Di Afghanistan, Pasti !
- Gambaran Umat Muhammad Saw
- BEBASKAN TAWANAN MUSLIM ! Oleh : Ummu Zakariya
- Fiqh Mujahid
- Duhai Seandainya Saya Melakukannya (Berjihad)
- Tahun Baru, Sebuah Renungan
- Haram Merayakan Natal & Tahun Baru
- Hijrah Masa Kini
- Tidak Shodaqoh dan Tidak Jihad? Lalu dengan Apa Engkau Masuk Surga?
- Wawancara Eksklusif Dengan Syekh Abu Yahya Al Liby: Beginilah Kafir Amerika Memperlakukan Mujahidin