Hukum Lelaki Mengobati Wanita
Oleh Prince of Jihad pada Sabtu 22 Maret 2008, 08:40 AM
Apa hukumnya dokter lelaki yang mengobati pasien wanita muslimah?
Jawab :
Alhamdulillah, pada asalnya jika telah ada dokter wanita yang mampu mengobatinya maka wajib baginya menangani pengobatan pasien wanita itu. Jika ternyata tidak ada, maka hendaklah dicari seorang dokter non muslimah yang dapat dipercaya. Jika ternyata tidak ada maka hendaklah ditangani dokter pria yang muslim. Jika ternyata tidak ada juga maka bolehlah kiranya ditangani dokter pria non muslim. Tim dokter boleh memeriksa bagian tubuh yang perlu diperiksa dan diobati sesuai kebutuhan serta tidak menambah lebih dari itu. Dan hendaknya dokter tersebut menjaga pandangan mata semampunya. Dan guna menghindari khalwat, hendaknya proses pengobatan itu disaksikan oleh mahramnya atau suaminya atau wanita muslimah yang dapat dipercaya. Wallahu a'lam.
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munaji
Tulisan Lainnya Tentang
bagaimana dengan perubatan alternatif? bisakah jika seorang perempuan berubat dengan lelaki? seperti rukyah bekam dan sebagainya yang banyak dipeloporo oleh lelaki?
Banyak ikhtilaf yang terjadi dalam kasus bekam dan rukyah,ada pihak yang mengatakan dibolehkan dengan landasan tidak ada yang lebih ahli dan mampu kecuali sang dokter laki2 tersebut, tetapi bila ada perempuan yang bisa mengobati dengan metode tersebut maka afdholnya si dokter perempuan yang mengobatu dengan disertai dokter laki2 yang ahli tadi sebagai pembantu bila ada yang kurang jelas. wallahu a’lam bi sowwab
Anda harus login untuk memberikan komentar
Tulisan Sebelumnya
- Pentingnya Memahami Iman dan Kufur
- Shalawat kepada Nabi; antara yang Masyru’ dan Bid’ah
- Gambaran Ummat Muhammad
- Thinah, Mitos Superioritas Syi'ah di atas Sunni
- Kashmir, Bumi Jihad yang Terlupakan
- Yang Tersisa Dari Karbala
- Syaikh Abu Laits: Lima Tahun Yang Bermula Dari Operasi Yang Penuh Berkah
- Istri Yang Baik
- Membongkar Kemunafikan Terang-terangan Pemerintah Amerika & Media: Isu Anak-anak Mujahidin di 'Iraq
- Mush'ab bin Umair
Tulisan Terbaru
- Kekalahan Amerika Di Afghanistan, Pasti !
- Gambaran Umat Muhammad Saw
- BEBASKAN TAWANAN MUSLIM ! Oleh : Ummu Zakariya
- Fiqh Mujahid
- Duhai Seandainya Saya Melakukannya (Berjihad)
- Tahun Baru, Sebuah Renungan
- Haram Merayakan Natal & Tahun Baru
- Hijrah Masa Kini
- Tidak Shodaqoh dan Tidak Jihad? Lalu dengan Apa Engkau Masuk Surga?
- Wawancara Eksklusif Dengan Syekh Abu Yahya Al Liby: Beginilah Kafir Amerika Memperlakukan Mujahidin
. on 22/03/08 02:30 PM said:
Jazaka ALLAH atas jawabannya.