Hukum Lelaki Mengobati Wanita

Oleh Prince of Jihad pada Sabtu 22 Maret 2008, 08:40 AM

Print Recommend (0) Comment (3)
Soal :
Apa hukumnya dokter lelaki yang mengobati pasien wanita muslimah?

Jawab :
Alhamdulillah, pada asalnya jika telah ada dokter wanita yang mampu mengobatinya maka wajib baginya menangani pengobatan pasien wanita itu. Jika ternyata tidak ada, maka hendaklah dicari seorang dokter non muslimah yang dapat dipercaya. Jika ternyata tidak ada maka hendaklah ditangani dokter pria yang muslim. Jika ternyata tidak ada juga maka bolehlah kiranya ditangani dokter pria non muslim. Tim dokter boleh memeriksa bagian tubuh yang perlu diperiksa dan diobati sesuai kebutuhan serta tidak menambah lebih dari itu. Dan hendaknya dokter tersebut menjaga pandangan mata semampunya. Dan guna menghindari khalwat, hendaknya proses pengobatan itu disaksikan oleh mahramnya atau suaminya atau wanita muslimah yang dapat dipercaya. Wallahu a'lam.

Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munaji

 

Tulisan Lainnya Tentang

. on 22/03/08 02:30 PM said:

Jazaka ALLAH atas jawabannya.

dr_daieyah on 24/03/08 05:36 AM said:

bagaimana dengan perubatan alternatif? bisakah jika seorang perempuan berubat dengan lelaki? seperti rukyah bekam dan sebagainya yang banyak dipeloporo oleh lelaki?

. on 21/06/08 06:04 AM said:

Banyak ikhtilaf yang terjadi dalam kasus bekam dan rukyah,ada pihak yang mengatakan dibolehkan dengan landasan tidak ada yang lebih ahli dan mampu kecuali sang dokter laki2 tersebut, tetapi bila ada perempuan yang bisa mengobati dengan metode tersebut maka afdholnya si dokter perempuan yang mengobatu dengan disertai dokter laki2 yang ahli tadi sebagai pembantu bila ada yang kurang jelas. wallahu a’lam bi sowwab

Anda harus login untuk memberikan komentar



Auto-login on future visits

Show my name in the online users list

Forgot your password?