Menyentuh wanita asing (selain isteri) dalam keadaan berwudhu’
Oleh Fadly pada Ahad 02 Desember 2007, 02:44 PM
Tanya: Apakah menyentuh atau menyalami wanita asing (selain isteri) membatalkan wudhu (padahal perbuatan itu adalah haram tentunya), sebab kami mendapatkan hadits-hadits pada kitab-kitab fiqih yang menunjukkan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu' dan (dalil itu) tidak mengikat (alias mutlak/umum), apakah keumuman/kemutlakan dalil tersebut diikat (ditaqyid) dengan (sebab) halalnya wanita yang disentuh tersebut atau tidak?
Pendapat yang shahih dari pendapat-pendapat ulama yang sangat banyak adalah bahwa menyentuh wanita atau menyalaminya tidak membatalkan wudhu' secara mutlak, baik wanita tersebut wanita asing, isteri ataupun mahram sebab asal hukumnya adalah masih adanya wudhu' hingga terdapat dalil yang tsabit/shahih dari syara' yang menunjukkan pembatalannya. Sedangkan hal itu (yang menunjukkan batal tersebut) tidak terdapat dalam hadits yang shahih.
Adapun mengenai (menyentuh) dalam firman Allah : "Hai orang-orang yang beriman , apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu…" hingga firmanNya : "…..dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu..." (QS. al-Maidah : 6), maka maksud dari "Al-Mulaamasah" (dalam ayat tersebut) adalah jima' (bersetubuh dengan isteri) menurut pendapat yang shahih dari banyak pendapat para ulama.
( al-Fatâwa al-Jâmi'ah lil Mar-ah al-Muslimah, Amin bin Yahya al-Wazzan (ed), penerbit Dar al-Qâsim, Riyadh, I/36-37, no. 25). (Selasa, 4/6/2001=12/3/1422)
Tulisan Lainnya Tentang
Anda harus login untuk memberikan komentar
Tulisan Sebelumnya
- Kisah Buronan Ashabul Kahfi
- BANGKITLAH WAHAI UMAT ISLAM...!!!
- Status Pegawai Negeri Pemerintahan Thaghut
- FIR'AUNISME (Tuhan macam apa yang diklaim oleh Fir'aun...?)
- Serangan Riffat terhadap Hadits tentang Perempuan (Bagian Kedua)
- Serangan Riffat terhadap Hadits tentang Perempuan (Bagian Pertama)
- Salah Paham terhadap Hadits tentang Wanita, Keledai, dan Anjing Memutuskan Shalat
- Haji Tanpa Mahram
- Bolehkah Umrah Ditemani oleh Suami Saudara Perempuan?
- “Mengapa Aku Harus Bergabung dengan Taliban”
Tulisan Terbaru
- Kekalahan Amerika Di Afghanistan, Pasti !
- Gambaran Umat Muhammad Saw
- BEBASKAN TAWANAN MUSLIM ! Oleh : Ummu Zakariya
- Fiqh Mujahid
- Duhai Seandainya Saya Melakukannya (Berjihad)
- Tahun Baru, Sebuah Renungan
- Haram Merayakan Natal & Tahun Baru
- Hijrah Masa Kini
- Tidak Shodaqoh dan Tidak Jihad? Lalu dengan Apa Engkau Masuk Surga?
- Wawancara Eksklusif Dengan Syekh Abu Yahya Al Liby: Beginilah Kafir Amerika Memperlakukan Mujahidin
. on 11/01/08 03:49 PM said:
Wah-wah kayaknya ko’ jawabannya kurang enak dibaca!!!!!!!!!
Ko” kayaknya jawabannya agak menyalahkan pendapatnya Mahzab Syafi’i!!!!!!
padahal setahu saya kita tidak diperkenankan menyalahkan pendapat mahzab Ahl Sunah wal Jama’ah!
Bukankah ada hal yang lebih penting yang perlu kita bicarakan? bukan hal-hal yang menurut ane sudah terlalu JADUL dan hanya akan semakin memecah umat pada hal-hal yang sensitif seperti itu!!!!!!
Wallahu’alam bis showab