Hukum Mencukur Jenggot
Oleh Fadly pada Kamis 08 November 2007, 01:29 AM
Soal :
Apa hukumnya mencukur jenggot atau mencukur sebagiannya?
Jawab :
Alhamdulillah, mencukur jenggot hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits shahih
yang secara tegas melarangnya. Dan berdasarkan dalil-dalil umum yang melarang
menyerupai orang-orang kafir. Diantaranya hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu
'Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
"Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah
kumis."
Dalam riwayat lain berbunyi:
"Potonglah kumis dan peliharalah jenggot."
Masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna dengan itu. Maksud memelihara
jenggot adalah membiarkannya tumbuh secara alami. Termasuk memeliharanya adalah
membiarkannya tanpa mencukur, mencabut atau memotongnya sedikitpun. Ibnu Hazm
bahkan telah menukil ijma' (kesepakatan) tentang hukum wajibnya memotong kumis
dan memelihara jenggot. Beliau berdalil dengan sejumlah hadits, diantaranya
adalah hadits Ibnu Umar terdahulu dan hadits Zaid bin Arqam yang menyebutkan
bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
"Barangsiapa tidak memotong sebagian dari kumisnya maka ia bukan
termasuk golonganku (golongan yang melaksanakan sunnahku)."
Hadits tersebut dinyatakan shahih oleh At-Tirmidzi, ia berkata dalam kitab
Al-Furu' bahwa riwayat yang dibawakan oleh rekan-rekan kami dari kalangan
madzhab Hambali di atas menegaskan hukum haramnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: "Dalil-dalil dari
Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma' telah memerintahkan supaya menyelisihi
orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka. Sebab menyerupai mereka
secara lahiriyah merupakan sebab menyerupai tabiat dan tingkah laku mereka
yang tercela. Bahkan merupakan sebab meniru keyakinan-keyakinan sesat mereka.
Dan dapat mewariskan benih-benih kecintaan dan loyalitas dalam batin kepada
mereka. Sebagaimana kecintaan dalam hati dapat menyeret kepada penyerupaan
dalam bentuk lahiriyah. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu
'Alaihi Wassalam bersabda:
"Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami.
Maka janganlah kalian menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani."
Dalam riwayat lain berbunyi:
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka."
(H.R Imam Ahmad)
Bahkan Umar bin Khaththab menolak persaksian orang yang mencabuti jenggotnya.
Dalam kitab At-Tamhid Imam Ibnu Abdil Barr berkata: "Haram hukumnya mencukur
jenggot, sesungguhnya perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh kaum banci."
Yaitu perbuatan tersebut termasuk menyerupai kaum wanita. Dalam riwayat disebutkan
bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam adalah seorang yang lebat
jenggotnya. (H.R Muslim dari Jabir)
Dalam riwayat lain disebutkan: "Tebal jenggotnya" dalam riwayat
lain: "Banyak jenggotnya", maknanya sama yakni lebat jenggotnya.
Oleh karena itu tidak dibolehkan memotong sedikitpun darinya berdasarkan dalil-dalil
umum yang melarangnya.
Fatawa Lajnah Daimah V/133.
Tulisan Lainnya Tentang
aww bung azzam16,bagaimana maksud anda ini? saya jadi bingung nih, kan jelas sudah apa yang disebutkan oleh hadist tersebut, nah tinggal kita saja yang mau mentaati hadist itu atau tidak begitu kan? aww
Kalo merapikan bagaimana hukumnya ? jenggot tebal, tapi kadang tumbuhnya tidak beraturan. kalau sekedar dirapikan gitu bagaimana hukumnya ? trm ksh.
jenggot dulu untuk membedakan antara kaum muslimin dengan musuh2 islam, jadi pada jaman sekarang musuh kita juga berjenggot,
Anda harus login untuk memberikan komentar
Tulisan Sebelumnya
- Pervez Musharraf vs Jihad Global
- Melawan Penguasa Tiran Raja Abdullah
- Untuk Zionis Yahudi, Hanya Ada Satu Kata, Jihad…!
- Usamah bin Ladin, "Sang Mujahid" Pengguncang Tahta Fir’aun Abad Ini
- Siapakah Ulil Amri Itu...?
- Antara Keberanian dan Kecerdikan di Medan Jihad
- Indahnya Persatuan
- Taqiyah Adalah Perisai Perlindungan Bagi Syiah
- Pesan Ied
- Hukum Menggabungkan Niat Puasa Tiga Hari Setiap Bulan Dengan Puasa Enam Hari Bulan Syawal
Tulisan Terbaru
- Mujahid Bukan Khawarij
- Kekalahan Amerika Di Afghanistan, Pasti !
- Gambaran Umat Muhammad Saw
- BEBASKAN TAWANAN MUSLIM ! Oleh : Ummu Zakariya
- Fiqh Mujahid
- Duhai Seandainya Saya Melakukannya (Berjihad)
- Tahun Baru, Sebuah Renungan
- Haram Merayakan Natal & Tahun Baru
- Hijrah Masa Kini
- Tidak Shodaqoh dan Tidak Jihad? Lalu dengan Apa Engkau Masuk Surga?
. on 11/11/07 01:37 PM said:
saya pikir hukum memelihara jenggot adalah sunnah…bukan suatu kewajiban..! kalo kita ingin benar2 mencontoh rasul…..tentu peradaban akan berubah terus..! kita mengikuti perkembangan zaman tapi ada koridor2 yang memang tidak bisa kita lewati…yg sudah diatur dalam syariah